Tips Aman Taking Over
Kredit Rumah
(Tangan Ke-Tangan)
Saya disini akan memberikan Tips
Aman agar Taking Over Kredit Rumah dapat berjalan lancer tanpa ada Masalah
dikemudian Hari.
Secara
umum, take over kredit Rumah KPR sebenarnya hampir tak ada
bedanya dengan pengajuan KPR baru, saat pertama kali nasabah mengajukannya di
waktu terdahulu. Beberapa hal ini adalah langkah praktis untuk melakukan take
over kredit KPR.
Namun
disini saya akan Tips Aman Taking Over Kredit Rumah (Tangan Ketangan).
1.
Mengumpulkan data pribadi dan data
persyaratan KPR dari Bank yang Bersangkutan.
2.
Negoisasai Harga Penjualan.
3.
Batas Waktu Pembayaran
4.
Surat Pernyaatan dari Istri Penjual
5.
Surat Pernyataan Taking Over Kredit antara
Pihak Pertama (Penjual) dangan Pihak kedua(Pembeli) yang Isinya tentang Segala
Kesepakatan pada saat Proses Jual/beli. Maksudnya bahwa ada Kesepakatan
Perjanjian Pembelian yang tertulis.
Pada Point no.5
ini lah hal terpenting yang harus kita Perhatikan dengan baik dan benar
Apalagi apabila
kita akan jual rumah kita dikarenakan kebutuhan yang penting seperti Keperluan
rumah tangga,Dililit Hutang dan Lainnya. Maka harus dipastikan benar untuk
tidak lupa membuat Kesepakatan Perjanjian Jual/Beli rumah sehingga tidak ada
Pihak yang dirugikan.
Seperti Contohnya
Apabila Pihak Pertama (Penjual) akan Menjual Rumahnya yang dikarenakan
kebutuhan yang sangat Penting namun dirumahnya sedang ada Pihak Ke-Tiga
(sebagai Penyewa) yang sedang menempati,maka pihak Pertama harus juga
memperhatikan/dan menegoisasikan kepada Pihak Kedua (Pembeli) mengenai Posisi
Pihak ketiga seperti Batas Akhir Penyewaan. Maka saya sarankan untuk Membuat
Kesepakatan Perjanjian yang isinya tentang Batas akhir Pihak Ketiga.
Adapun Contoh
untuk Surat Kepakatan diatas sebagai berikut :
Sekian dulu Tips
aman nya akan dilanjutkan untuk Artikel Selanjutnya.
Mudah-Mudahan
Bermanfaat…….
Berdasarkan
Pengalaman.
No comments:
Post a Comment