Over kredit rumah adalah proses pengalihan kredit rumah
dari pihak debitur lama ke pihak debitur baru.
Sebagai contoh :
Misalkan Mr.X telah membeli rumah dengan KPR berjangka waktu 15 tahun. Kemudian
pada tahun ke-5 Mr.X ingin menjual rumahnya kepada Mrs.K dapat membeli rumah
itu sesuai harga yang diminta Mr.X ditambah sisa pokok kredit yang masih ada
dan kemudian Mr.X melunasi kredit rumah itu ke bank. Atau langkah kedua, Mrs.K
membayar harga yang diinginkan Mr.X dan meneruskan kredit sampai lunas setelah
jangka waktu 15 tahun itu.
Proses kedua ini yang
dimaksud dengan proses over kredit KPR.
Jadi kita menggantikan pembayaran angsuran kredit orang lain yang rumahnya kita beli.
Jadi kita menggantikan pembayaran angsuran kredit orang lain yang rumahnya kita beli.
Dalam proses over
kredit rumah ini terdapat beberapa cara dimana masing-masing cara sangat
berpengaruh terhadap legalitas dokumen hukumnya. Anda perlu memilih benar cara
mana yang paling aman bagi Anda agar pada saatnya apabila over kredit KPR itu
lunas Anda bisa mengambil Sertifikat Rumah di bank dengan mudah dan tanpa
kendala.
Proses Melalui Notaris
Pada proses ini, Anda
dan penjual menghubungi notaris dan menyampaikan maksud Anda untuk melakukan
over kredit atas rumah penjual.
Dokumen yang Wajib
dilengkapi
- Fotokopi Perjanjian Kredit
- Fotokopi Sertifikat yang ada stempel bank-nya
- Fotokopi IMB
- Fotokopi PBB yang sudah dibayar
- Fotokopi bukti pembayaran angsuran
- Asli buku tabungan bernomor rekening untuk pembayaran
angsuran
- Data penjual dan pembeli, misalnya KTP, Kartu Keluarga,
Buku nikah dan sebagianya.
Notaris kemudian
membuat Akta Pengikatan Jual beli atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan
yang dimaksud berikut Surat Kuasa untuk melunasi sisa angsuran dan kuasa untuk
mengambil sertifikat. Kemudian Penjual membuat Surat Pernyatan/Pemberitahuan
bahwa telah terjadi alih kewajiban dan hak atas kredit dan agunan dimaksud.
Surat pernyataan ini
ditujukan kepada bank. Jadi sejak pengalihan ini, walaupun angsuran dan
sertifikat masih atas nama penjual, tapi karena haknya sudah beralih maka
penjual tidak berhak lagi untuk melunasi sendiri dan mengambil asli sertifikat
yang berkenaan pada BANK YANG BERSANGKUTAN..
Kemudian dilakukan
pembuatan Pengikatan Perjanjian Jual Beli oleh Notaris dan selanjutnya Anda dan
penjual mendatangi Bank pemberi KPR dan menyerahkan dokumen yang diperoleh dari
Notaris.
Pada proses ini
transaksi yang terjadi cenderung aman secara hukum karena dilaksanakan di depan
pejabat Negara yang berwenang yaitu notaris. Rumah dimaksud dapat
diperjualbelikan kembali dengan membuat surat kuasa jual sesuai ketentuan yang
berlaku.
Proses ini juga relative murah dibandingkan dengan proses over
kredit di bank
No comments:
Post a Comment