google_ad_slot = "8150331043";

Informasi

Informasi Tentang Segala Informasi berdasarkan Pengalaman

Saturday, November 7, 2015


Take over kredit, istilah populer bagi pengajuan pemutusan kredit dari nasabah, untuk berikutnya dilakukan pemindah lanjutan kredit ke bank lain, dalam akad Kredit Pemilikan Rumah (KPR), umumnya dilakukan karena dua alasan.



Langkah- Pertama
nasabah ingin memindahkan dari bank yang telah memberi KPR ke bank lain karena pertimbangan selisih bunga lebih rendah. Pertimbangan sejenis bisa juga dilakukan karena adanya insentif berupa reward dari bank lain yang lebih menarik dan menguntungkan. Penambahan jangka waktu kredit, pemberian fasilatas tambahan berupa kartu kredit, paket pemberian asuransi tambahan, atau jenis-jenis hadiah lainnya.

                                                                     Langkah- Kedua
nasabah melakukan take over kredit KPR ke bank lain demi memperoleh tambahan jumlah plafon dari kredit semula. Jika nasabah memilki catatan mengangsur cicilan tepat waktu, tidak pernah menunggak dalam rentang waktu di atas 2 tahun masa kredit, terbuka peluang untuk melakukan take over KPR. Kredibilitas tertib angsuran seorang nasabah, bagi bank lain dapat menjadi faktor penggoda untuk menawarkan pemberian tambahan plafon kredit.
Jika take over KPR dilakukan atas pertimbangan selisih bunga prosesnya akan jauh lebih mudah bagi nasabah. Tinggal menyerahkan data record pembayaran cicilan dari bank terdahulu kepada bank baru yang akan memberikan pinjam KPR an kredit. Lalu ditambahkan data prinsip pribadi tentang identitas dan objek agunannya tanpa perlu diverifikasi ulang. Rekam jejak pembayaran angsuran terdahulu menjadi bukti meyakinkan bagi bank baru pemberi kredit jika memang angsuran nasabah berjalan lancar tanpa terjadi tunggakan maupun kemacetan.
Sedangkan untuk menaikkan plafon pinjaman, dalam proses take over KPR, nasabah perlu menambahkan data-data pendukung terbaru, yang mengindikasikan kemampuan membayar angsurannya telah semakin meningkat sesuai besaran plafon yang dikehendaki. Data slip gaji terbaru, data laporan keuangan, data penghasilan tambahan dan data-data lainnya perlu dilampirkan.

ada pula take over KPR dengan pengajuan nama baru orang lain atas objek yang sama, yang telah diberikan kredit dari bank, dalam rangka menyelamatkan aset dari sita jaminan karena cicilannya hampir masuk golongan macet. Meskipun sebenarnya praktek semacam ini tidak sepenuhnya tepat disebut take over KPR, karena telah terjadi pergantian dan peralihan nama dengan mekanisme Akta Jual Beli yang diajukan KPR-nya ke bank baru.

Sebelum macet sama sekali cicilannya secara beruntun hingga mengakibatkan eksekusi sita jaminan, nasabah penunggak berinisiatif melakukan take over. Dengan jalan menjual ataupun mengajukan nama baru yang masih terhitung kolega terpercaya untuk mengajukan kredit baru. Baik diajukan di bank yang sama maupun di bank yang berbeda. Kenyataannya, kredit macet memang acapkali terjadi oleh pelbagai sebab. Take over model ini lumrah dilakukan sebagai “langkah kuda” bagi nasabah yang ketepatan kreditnya “batuk-batuk” (tidak lancar cicilannya) demi menghindari kerugian lebih besar berupa penyitaan aset jaminan tanpa memperoleh pengembalian surplus nilai aset jaminan berbanding jumlah pinjaman.
Sudah menjadi ketetapan jika perbankan hanya membiayai KPR maksimal 90% untuk aset properti baru dan kisaran 70% untuk aset property bekas, dari total nilai wajarnya. Itu artinya, nilai aset properti lebih besar dibanding nilai hutang kredit.

jika saat terjadi kemacetan angsuran kreditnya sudah berjalan di atas 3 tahun, umpamanya, maka sah dan wajar saja nasabah melakukan “langkah kuda” seolah take over untuk menyelamatkan nilai surplus asetnya dengan mengajukan kredit dengan nama baru orang lain. Mengingat pula sisa pokok hutangnya ke bank yang telah banyak berkurang, sehingga sayang jika dieksekusi sita jaminan.

Semoga Bermanfaat.....



No comments:

Post a Comment